Bakamla Tenayan Raya

Loading

SOP

1. Prosedur Pengawasan Keamanan Laut

Tujuan: Menjaga keselamatan dan kedaulatan perairan Indonesia di wilayah Tenayan Raya. Langkah-langkah:

  • Persiapan Alat Pengawasan: Pastikan alat pengawasan seperti radar, sistem pemantauan maritim, dan komunikasi berfungsi dengan baik.
  • Pemantauan Rutin: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas di laut, menggunakan alat pemantauan darat dan laut.
  • Deteksi Aktivitas Mencurigakan: Identifikasi kapal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Laporan dan Koordinasi: Jika ada temuan mencurigakan, segera laporkan ke Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) dan koordinasikan dengan pihak terkait seperti TNI AL, Polri, dan instansi maritim lainnya.

2. Prosedur Tanggap Darurat dan Penanganan Insiden

Tujuan: Menanggapi insiden di laut dengan cepat, tepat, dan efektif. Langkah-langkah:

  • Penerimaan Laporan Insiden: Menerima laporan insiden melalui saluran komunikasi yang sudah disepakati.
  • Penilaian Keadaan: Menilai tingkat keparahan insiden dan menetapkan prioritas tindakan berdasarkan urgensi.
  • Tindakan Tanggap Cepat: Memberikan respon cepat dengan mengerahkan kapal atau tim reaksi cepat untuk mengatasi insiden.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Jika diperlukan, berkoordinasi dengan TNI AL, Polri, dan Badan SAR Nasional untuk tindakan penyelamatan atau penanggulangan bencana.
  • Dokumentasi dan Laporan: Setelah insiden selesai ditangani, lakukan evaluasi dan dokumentasikan semua kejadian untuk laporan dan pembelajaran.

3. Prosedur Penegakan Hukum Laut

Tujuan: Menindak pelanggaran hukum di laut seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran lain yang merugikan negara. Langkah-langkah:

  • Penyelidikan dan Pengawasan: Lakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
  • Pengejaran Kapal Pelanggar: Jika ditemukan kapal yang melanggar hukum, lakukan pengejaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  • Penangkapan dan Pengamanan: Setelah berhasil mengejar kapal pelanggar, amankan kapal dan kru sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Penyerahan ke Pihak Berwenang: Serahkan kapal pelanggar, barang bukti, dan kru kepada pihak penegak hukum yang berwenang, seperti Polri atau Kejaksaan.
  • Laporan dan Tindak Lanjut: Lakukan pelaporan kepada Pusat Pengendalian Operasi dan lembaga penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.

4. Prosedur Pemeliharaan dan Pengoperasian Alat

Tujuan: Memastikan alat pengawasan dan operasional lainnya berfungsi dengan optimal. Langkah-langkah:

  • Pemeriksaan Rutin: Lakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan pengawasan seperti radar, sistem pemantauan satelit, dan peralatan komunikasi.
  • Perawatan dan Perbaikan: Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian fungsi, segera lakukan perbaikan atau laporan kepada pihak yang bertanggung jawab.
  • Pelatihan Penggunaan Alat: Pastikan seluruh personel terlatih dalam penggunaan alat dan teknologi terbaru untuk pengawasan maritim.
  • Laporan Pemeliharaan: Buat laporan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan serta laporkan kepada pimpinan.

5. Prosedur Koordinasi dan Kolaborasi dengan Instansi Lain

Tujuan: Memperkuat kerja sama antar instansi dalam menjaga keamanan laut. Langkah-langkah:

  • Jadwalkan Pertemuan Rutin: Lakukan pertemuan koordinasi dengan TNI AL, Polri, KKP, dan instansi terkait untuk membahas strategi dan operasi bersama.
  • Operasi Gabungan: Laksanakan operasi gabungan dengan instansi terkait untuk pengawasan dan penegakan hukum di laut.
  • Pertukaran Informasi: Pastikan ada saluran komunikasi yang jelas dan cepat untuk berbagi informasi terkait kejadian atau kegiatan di laut.
  • Pelaporan Bersama: Lakukan pelaporan bersama mengenai kegiatan pengawasan dan hasil operasi gabungan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

SOP ini memberikan pedoman bagi Bakamla Tenayan Raya dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai standar, guna menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian wilayah laut Indonesia.