1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, yang mencakup kewenangan Bakamla dalam menjaga kedaulatan negara di perairan, serta penanggulangan ancaman yang ada di laut. Salah satunya adalah pengawasan terhadap aktivitas maritim dan perikanan ilegal.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla berperan dalam mengawasi pelayaran untuk memastikan keselamatan dan keamanan kapal, serta mencegah kecelakaan laut yang dapat merugikan negara.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk keberadaan Bakamla sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap wilayah laut Indonesia. Di dalamnya diatur juga kewenangan Bakamla dalam melakukan operasi gabungan dengan TNI AL, Polri, dan instansi terkait lainnya.
4. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Laut
Mengatur prosedur dan pedoman operasional dalam melaksanakan pengawasan keamanan laut, termasuk deteksi dini terhadap potensi ancaman dan penanggulangan insiden di laut.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Regulasi ini mengatur tentang kewajiban pengawasan terhadap aktivitas kelautan dan perikanan, termasuk penegakan hukum terhadap kegiatan illegal fishing dan eksploitasi sumber daya alam laut secara ilegal. Bakamla memiliki peran penting dalam pengawasan ini.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran
Mengatur pengawasan terhadap kapal dan aktivitas pelayaran di Indonesia. Bakamla juga terlibat dalam pengawasan ini untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia mematuhi regulasi keselamatan pelayaran.
7. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Menetapkan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya laut, termasuk pentingnya pengawasan terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem laut, seperti penangkapan ikan ilegal dan kerusakan lingkungan laut.
8. Peraturan Daerah Riau tentang Keamanan Laut
Beberapa peraturan daerah juga memberikan ruang bagi Bakamla Tenayan Raya dalam melaksanakan pengawasan dan operasi gabungan di wilayah Riau, khususnya di Tenayan Raya, guna mendukung pengelolaan laut yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Regulasi-regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bakamla Tenayan Raya dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan perairan laut Indonesia. Melalui regulasi ini, Bakamla memiliki wewenang untuk mengawasi, menanggulangi ancaman, dan melaksanakan penegakan hukum maritim di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.